ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PEMBENTUKAN TIM PERCEPATAN KINERJA PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/88/2026, 3 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM PERCEPATAN KINERJA PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN 2026
|
ABSTRAK : |
-Dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas pelaksanaan program pembangunan daerah, diperlukan upaya percepatan kinerja program pembangunan secara terencana, terpadu, terkoordinasi lintas perangkat daerah dan berkelanjutan; -Dasar hukum keputusan ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; -Keputusan ini menetapkan Pembentukan Tim Percepatan Kinerja Program Pembangunan Daerah Kabupaten Barito Selatan |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan -Ditetapkan di Buntok pada tanggal 24 Februari 2026 -Lampiran 1 halaman. |